MALAYSIA

Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 16:01 WIB
Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi Malaysia akan membacakan putusan atas kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh terdakwa Mohd Nazifuddin Najib, anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2 Maret 2020.

Nazifuddin didakwa atas tuduhan mangkir dari kewajiban membayar pajak sejak 2011 hingga 2017 sebesar 37,6 juta ringgit atau setara dengan Rp123,4 miliar. Gugatan pada Nazifuddin itu dilayangkan oleh otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) pada 24 Juli 2019.

"Hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan permohonan kami terlebih dahulu. Jadi pengadilan menetapkan 2 Maret untuk membacakan putusannya," kata pengacara yang mewakili Nazifuddin Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

IRB sebelumnya menyebutkan bahwa Nazifuddin masih memiliki pajak yang belum dibayar untuk tahun penilaian 2011 hingga 2017 sebagaimana hasil penilaian yang diumumkan pada 15 Maret 2019. IRB pun sempat memanggil Nazifuddin untuk konfirmasi pada 24 April 2019.

Menurut IRB, Nazifuddin wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan penilaian. Hal itu diatur dalam bagian 103 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1967. Undang-undang juga memerintahkan penambahan denda 10% untuk wajib pajak yang menunggak.

Namun, Nazifuddin kembali gagal menyelesaikan pembayaran dalam waktu 60 hari. Sehingga, sesuai dengan undang-undang, denda untuk Nazifuddin bertambah 5%.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Dilansir dari Malaymail.com, total tagihan pajak yang ditujukan pada Nazifuddin mencapai 37.6 juta ringgit terdiri dari 1,78 juta ringgit untuk tahun penilaian 2011, 6,6 juta ringgit (2012), 6,27 juta ringgit (2013), 4,36 ringgit (2014), 2,07 juta ringgit (2015), 2,6 juta ringgit (2016) dan 13,9 juta ringgit (2017).

Pemerintah akan menagih 37,6 juta ringgit dengan bunga 5% per tahun sejak putusan hakim hingga utangnya terbayar, ditambah biaya lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS