RIO DEWANTO:

Tak Apa Selebgram Dipajaki, Asal Diberi Pemahaman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:53 WIB
Tak Apa Selebgram Dipajaki, Asal Diberi Pemahaman

AKTOR tampan Rio Dewanto kali ini menyuarakan pendapatnya soal dunia perpajakan Indonesia terutama seputar isu pemberlakuan pajak pada sejumlah selebgram di tanah air.

Atas isu tersebut, Rio mengajak pemerintah untuk lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi perpajakan di berbagai kalangan masyarakat.

Menurut suami Atiqah Hasiholan ini pelaksanaan sosialisasi secara intens adalah salah satu poin penting guna melancarkan pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

Baca Juga:
Rio Dewanto Ajak Fans Lapor SPT Tahunan Online, Tak Perlu Datangi KPP

“Saya setuju kegiatan apapun di media sosial yang berkaitan dengan bisnis dan menghasilkan pendapatan wajib dilaporkan pajaknya. Itu sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak,” ujar Rio.

Kendati demikian, ia menegaskan agar pemerintah tidak hanya menetapkan suatu aturan baru saja, tetapi juga wajib untuk gencar mensosialisasikannya kepada wajib pajak yang disasarnya. Pasalnya, selama ini kebijakan yang dibuat pemerintah jarang dimengerti masyarakat luas.

“Yang penting itu bagaimana kebijakan itu disosialisasikan dan diterapkan di kalangan wajib pajak,” tandasnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Tidak hanya mengenai pajak selebgram, pria kelahiran Jakarta, 28 Agustus 1987 ini juga membahas mengenai kebijakan baru yang saat ini sedang dijalankan yaitu amnesti pajak. Menurutnya, sosialisasi amnesti dikalangan selebriti pun dinilai masih minim.

“Seperti program amnesti pajak, banyak kan orang yang belum tahu. Soalnya publikasinya cuma pakai spanduk di pinggir jalan, 'ayo ikut tax amnesty'. Tidak hanya sekadar tulisan, tapi masyarakat butuh penjelasan. Kalau perlu, datang ketok pintu rumah warga satu-satu,” ujarnya.

Namun, Rio mengaku dirinya akan tetap terus mendukung semua kebijakan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 Juni 2020 | 09:33 WIB OPINI PAJAK

Tiga Langkah untuk Memajaki Selebgram

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara