KABUPATEN BOJONEGORO

Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 17:30 WIB
Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro Jawa Timur menilai sektor tempat hiburan karaoke tidak berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya operasional tempat hiburan di wilayah ini tidak ada yang berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diberlakukannya pajak hiburan karaoke disebabkan karena pemerintah setempat belum memiliki aturan hukum sebagai landasan pemungutannya.

“Kami sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiburan mengenai karaoke. Tapi pembahasannya baru sebatas klasifikasi bentuk hiburan yang perlu diatur dalam Perda, hasil pembahasannya masih belum selesai. Sayangnya, Perda Hiburan tidak masuk dalam Prolegda,” katanya di Disependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Pembahasan Ranperda Hiburan terkait karaoke cukup rumit, karena menurutnya tempat hiburan karaoke identik dengan hal negatif. Hal itu menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro terkait kesiapannya dalam mengawasi operasional tempat hiburan karaoke.

“Jika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan karaoke yang termasuk liar, karena tidak memiliki izin operasionalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah yaitu dari hasil pertandingan sepak bola, road race, Go Fun, permainan anak di supermarket, kolam renang dan bioskop. Seluruh sektor ini ditarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealisasi Rp183 juta.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Realisasi pajak hiburan Kabupaten Bojonegoro masih terlalu kecil, seperti halnya realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp435 juta dari target Rp518 juta,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiburan dengan perizinannya masih menjadi satu dengan izin café dan resto. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 50 tempat hiburan karaoke. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?