SLOVAKIA

Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Google membuka cabang di Slovakia pada 2011 dan menyatakan total pendapatan yang diperoleh senilai 1,5 juta euro (sekitar Rp23,5 miliar). Namun, dari nilai tersebut Google hanya membayar pajak senilai 50.000 euro (sekitar Rp782 juta) pada 2018 lalu.

Atas fakta ini, Pemerintah Slovakia mengaku tidak mempertimbangkan langkah untuk menerapkan pajak bagi raksasa digital yang serupa dengan Prancis. Negara ini lebih mendukung solusi kolektif yang sedang dipersiapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Kami lebih suka solusi yang telah disepakati di tingkat global dalam diskusi OECD yang sedang berlangsung,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan Slovakia, seperti dikutip pada Rabu (30/7/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Solusi ini diharapkan akan disepakati pada 2020. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan akan ada perubahan pada tahun depan.

OECD berencana untuk memperkenalkan pajak minimum bagi perusahaan global sehingga dapat merefleksikan digitalisasi ekonomi. Hal ini dikarenakan skema pajak minimum sampai saat ini belum diperhitungkan oleh sistem perpajakan internasional.

“Tantangan ini terutama terkait dengan pertanyaan tentang bagaimana cara mengalokasikan hak atas pajak penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas-batas di era digital,” kata OECD dalam salah satu dokumen konsultasi publiknya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Karan Bhatia, Wakil Presiden Google untuk Urusan Pemerintah & Kebijakan Publik melalui salah satu postingan pada blog Google mengakui bahwa sistem pajak global harus berubah. Namun, dia memperingatkan beberapa negara yang telah mengambil pendekatan pajak individu.

Menurut Bhatia, akan timbul peningkatan ketegangan bisnis jika banyak negara mengklaim pajak yang saat ini dibayarkan oleh Google ke Amerika Serikat. Google, sambungnya, telah mendukung sikap OECD untuk mengakhiri ketidakpastian dan mengembangkan prinsip pajak baru.

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan perusahaan untuk bekerja bersama dan mempercepat reformasi pajak guna menciptakan perjanjian global baru yang abadi,” kata Bhatia.

Dilansir spectator.sme.sk, Bhatia menjelaskan saat ini sebagian besar pajak google dibayarkan di Amerika Serikat. Namun, raksasa teknologi itu juga membayar pajak di 50 negara lain, tempat berdirinya cabang yang menjual layanan Google. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara