KOREA SELATAN

Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memangkas tarif pajak yang berlaku atas bahan bakar guna menekan laju inflasi akibat meningkatnya harga bahan bakar.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak atas bensin, diesel, dan LPG akan dikurangi hingga 20% mulai 12 November 2021 sampai dengan April 2022. Tak hanya itu, bea masuk atas impor LNG juga akan diturunkan.

"Pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstabilkan harga konsumen di tengah inflasi yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 2% pada tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Berdasarkan penghitungan pemerintah, lanjut Hong Nam Ki, keringanan pajak yang diberikan selama 6 bulan ke depan tersebut akan menimbulkan revenue forgone hingga KRW2,5 triliun atau sekitar Rp30,3 triliun.

Dengan insentif terbaru tersebut, pajak atas bensin diperkirakan turun KRW164 per liter, sedangkan pajak atas diesel turun KRW116 per liter. Pemerintah berharap insentif pajak dapat menahan laju inflasi.

"Kami telah membentuk sistem monitoring lintas kementerian. Harapannya, keringanan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap pasar," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan tercatat selalu melampaui level 2% dalam 6 bulan terakhir sejak April 2021. Pada Agustus dan September, inflasi di Korea Selatan tercatat mencapai 2,6% dan 2,5%.

Sementara itu, harga minyak mentah dan gas tengah mengalami tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir ini. Harga Dubai crude per 18 Oktober 2021 tercatat sudah mencapai US$83,89 per barel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP