Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memangkas tarif pajak yang berlaku atas bahan bakar guna menekan laju inflasi akibat meningkatnya harga bahan bakar.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak atas bensin, diesel, dan LPG akan dikurangi hingga 20% mulai 12 November 2021 sampai dengan April 2022. Tak hanya itu, bea masuk atas impor LNG juga akan diturunkan.
"Pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstabilkan harga konsumen di tengah inflasi yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 2% pada tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (31/10/2021).
Berdasarkan penghitungan pemerintah, lanjut Hong Nam Ki, keringanan pajak yang diberikan selama 6 bulan ke depan tersebut akan menimbulkan revenue forgone hingga KRW2,5 triliun atau sekitar Rp30,3 triliun.
Dengan insentif terbaru tersebut, pajak atas bensin diperkirakan turun KRW164 per liter, sedangkan pajak atas diesel turun KRW116 per liter. Pemerintah berharap insentif pajak dapat menahan laju inflasi.
"Kami telah membentuk sistem monitoring lintas kementerian. Harapannya, keringanan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap pasar," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com.
Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan tercatat selalu melampaui level 2% dalam 6 bulan terakhir sejak April 2021. Pada Agustus dan September, inflasi di Korea Selatan tercatat mencapai 2,6% dan 2,5%.
Sementara itu, harga minyak mentah dan gas tengah mengalami tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir ini. Harga Dubai crude per 18 Oktober 2021 tercatat sudah mencapai US$83,89 per barel. (rig)