INGGRIS

Tagihan Pajak Google di Negara Ini Melonjak Hingga Rp968 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 15:19 WIB
Tagihan Pajak Google di Negara Ini Melonjak Hingga Rp968 Miliar

LONDON, DDTCNews – Google dikabarkan akan membayar pajak terutang sebesar £50 juta atau setara Rp968 miliar kepada Pemerintah Inggris. Nilai pajak perusahaan digital raksasa sebesar itu dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya di London sebesar £202,4 juta atau setara Rp3,92 triliun.

Juru Bicara Google Inggris mengatakan Google akan membayar pajak di negara asal dan juga di Inggris. Pasalnya, Google juga berinvestasi secara signifikan di Inggris, termasuk mulai bekerja di kantor baru di King’s Cross London dengan 7 ribu pegawai.

“Sebagai bisnis internasional, kami membayar sebagian besar pajak di negara asal kami, serta semua pajak yang harus dilunasi di Inggris,” papar juru bicara Google seperti dilansir bbc.com, Rabu (28/3).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Google Inggris ternyata juga mengoperasikan cabang pemasaran dan penjualan di Eropa yang berlokasi di Dublin dengan tarif pajak perusaaan lebih rendah. Meski begitu, Juru Bicara Google itu mengklaim Google juga membayar pajak yang besar kepada Google Eropa untuk beroperasi di seluruh Inggris.

Adapun nilai penjualan Google di Inggris yakni sebesar £5,7 miliar atau setara Rp110,45 triliun. Namun, penjualan sebesar ini dianggapnya hanya akan memberi keuntungan kecil karena sebagian besar bisnis itu dibuat di Amerika, sehingga Google membayar pajak besar-besaran di negara Paman Sam.

Pendapatan Google periode Juni 2017-Juni 2018 di Inggris mencapai £1,27 miliar atau setara Rp24.60 triliun per tahun, atau naik £1,03 miliar setara Rp19,95 triliun dibanding dengan periode sama tahun 2015-2016.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Google khawatir pengenaan pajak atas kegiatan sama di berbagai negara bisa menimbulkan pajak berganda pada masa mendatang. Untuk itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperingatkan timbulnya perang pajak akibat kebijakan berbagai negara menerapkan tarif pajak berbeda pada perusahaan.

Di samping itu, Dewan Komisioner Pajak Eropa Pierre Moscovici menilai perusahaan digital raksasa itu tidak membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya. Berdasarkan hitungan Dewan Komisioner, nilai pajak yang harus dibayar Google atas operasional di seluruh wilayah Uni Eropa (UE) sebesar £4 miliar atau setara Rp77.50 triliun.

Namun, Menteri Keuangan UE Mel Stride menegaskan nilai pajak yang harus dibayar Google sebesar Rp968,86 miliar itu merupakan sebuah pilihan yang diberikan pemerintah UE kepada pihak Google. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS