PROVINSI DKI JAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Pemprov DKI Bakal Dibantu Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Pemprov DKI Bakal Dibantu Kejaksaan

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (kiri) dan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Herry Hermanus Horo. (foto: Instagram Kejati DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan Kejati DKI Jakarta akan membantu upaya penagihan piutang pajak daerah senilai Rp80 miliar.

"Kejati DKI Jakarta menghadiri undangan rapat tindak lanjut permohonan bantuan hukum terhadap 19 SKK oleh Bapenda DKI Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Rapat tersebut turut dihadiri jaksa pengacara negara dan juga jurusita pajak. Harapannya, rapat ini dapat menciptakan persamaan persepsi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.

Selain itu, kehadiran jaksa pengacara negara juga diharapkan dapat membantu Bapenda DKI Jakarta dalam memberikan kesadaran kepada wajib pajak sehingga taat dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih terlebih dahulu.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, total piutang pajak di DKI Jakarta per 2020 mencapai Rp10,81 triliun.

Dari total piutang pajak daerah tersebut, 4,27 triliun di antaranya sudah berusia di atas 5 tahun dan dinyatakan sebagai piutang pajak macet. Adapun nilai piutang pajak yang dapat direalisasikan per akhir 2020 tercatat mencapai Rp5,46 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk