Ilustrasi.
TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Bambang Darmawan mengatakan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp48 miliar. Menurutnya, BPKAD memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.
"Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari pajak bumi dan bangunan, Rp5 miliar. Ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu, tapi kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan [penghapusan pajak]," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Bambang mengatakan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tarakan awalnya mencapai Rp54 miliar. Dari angka tersebut, Rp6 miliar telah terbayarkan sehingga kini tersisa Rp48 miliar.
Dia menyebut selama ini BPKAD telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak di antaranya wajib pajak tidak berkantor di Kabupaten Tarakan.
Bambang menjelaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nantinya, dari kejaksaan akan membantu upaya mediasi agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.
Menurutnya, saat ini kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Pada proses mediasi, para wajib pajak tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran. Â
Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.
"Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)