KABUPATEN TARAKAN

Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Bambang Darmawan mengatakan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp48 miliar. Menurutnya, BPKAD memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari pajak bumi dan bangunan, Rp5 miliar. Ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu, tapi kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan [penghapusan pajak]," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Bambang mengatakan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tarakan awalnya mencapai Rp54 miliar. Dari angka tersebut, Rp6 miliar telah terbayarkan sehingga kini tersisa Rp48 miliar.

Dia menyebut selama ini BPKAD telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak di antaranya wajib pajak tidak berkantor di Kabupaten Tarakan.

Bambang menjelaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nantinya, dari kejaksaan akan membantu upaya mediasi agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurutnya, saat ini kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Pada proses mediasi, para wajib pajak tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran.

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

"Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?