KABUPATEN JEMBER

Tagih Tunggakan Pajak Rp238 Miliar, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp238 Miliar, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur akan membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Jember Hendra Surya Putra mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang ingin diselesaikan mencapai Rp238,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Timnya gabungan agar bisa lebih efektif dan waktunya bisa lebih cepat karena ini berkejaran dengan realisasi pendapatan dan tidak molor sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Surya menuturkan proses penyelesaian tunggakan pajak daerah akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, tim akan turun menyelesaikan tunggakan pajak di 3 desa yang memiliki catatan persentase pelunasan PBB paling rendah pada 2021.

Ketiga desa tersebut antara lain Desa Sidorejo dengan realisasi pelunasan PBB hanya 32,6%. Lalu, Desa Sidodadi dengan realisasi 41%, dan Desa Sanenrejo sebesar 28,47%.

Surya menjelaskan tunggakan pajak telah terjadi sejak pengalihan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dari KPP Pratama kepada pemda pada 2014. Kala itu, tunggakan pajak yang diserahkan juga sudah mencapai Rp83 miliar.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Menurutnya, PBB termasuk jenis pajak yang sulit ditagih ketimbang pajak daerah lainnya. Hal ini juga dikarenakan terdapat 1,2 juta objek PBB di Kabupaten Jember dan sebagian wajib pajaknya sulit dihubungi.

"Kami paham lah, data PBB mungkin tidak 100% valid. Oleh sebab itu, saat [tunggakan] makin banyak, kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C Hadi Supaat mendorong Bapenda segera menyelesaikan tunggakan pajak yang menumpuk selama belasan tahun. Menurutnya, tim gabungan yang terdiri atas Bapenda, Inspektorat, dan aparat penegak hukum mampu menindak tegas para penunggak.

"[Pajak daerah] ini seharusnya bisa dimanfaatkan rakyat dalam bentuk pembangunan," tuturnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M