UTANG LUAR NEGERI

Swasta Rem Utang Luar Negeri Lebih Dalam, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 12:27 WIB
Swasta Rem Utang Luar Negeri Lebih Dalam, Ada Apa?

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal IV/2019 tercatat senilai US$404,3 miliar (sekitar Rp5.533,89 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 7,7% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir kuartal IV/2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$202,9 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$201,4 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 7,7% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ULN pada triwulan sebelumnya sebesar 10,4% (yoy). Perkembangan tersebut disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah dan ULN swasta,” jelas BI, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

ULN pemerintah pada akhir kuartal IV/2019 tercatat tumbuh 9,1% menjadi US$199,9 miliar. Pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya 10,3%. ULN swasta tercatat tumbuh 6,5%, turun dari posisi akhir kuartal sebelumnya 10,8%.

Pertumbuhan ULN pemerintah,sambung BI, ditopang oleh arus masuk investasi nonresiden pada surat berharga negara (SBN) domestik dan penerbitan dual currency global bonds dalam mata uang dolar AS dan euro.

Dalam keterangan resminya, otoritas menilai kondisi tersebut masih mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian domestik yang tinggi dan imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sektor yang dimaksud adalah sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,1% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,6%), sektor jasa pendidikan (16,2%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,3%).

Sementara, perkembangan ULN swasta oleh perlambatan ULN lembaga keuangan dari 6,8% menjadi 2,9%, serta perlambatan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (PBLK) dari 12,1% menjadi 7,6%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Secara sektoral, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara (LGA), sektor industri pengolahan, dan sektor pertambangan & penggalian. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,9%.

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal Iv/2019 sebesar 36,1% atau relatif stabil dibandingkan pada posisi kuartal sebelumnya.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,3% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didikung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024