UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 10:32 WIB
Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan banyak masukan dari pengusaha dan praktisi perpajakan dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sedang menyusun 1 peraturan pemerintah (PP) dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU 11/2020.

"Tentu akan ada banyak pertanyaan dari stakeholder pada sosialisasi ini. Sebagian akan menjadi masukan bagi kami sepanjang masukan tersebut sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja ini," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Hingga saat ini, aturan pelaksanaan klaster perpajakan dari UU 11/2020 masih disusun dan belum final. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha, konsultan pajak, tax center, dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan aturan pelaksanaan yang baik.

Secara umum, penyusunan klaster perpajakan dan klaster lain dalam UU 11/2020 ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas 3 UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam waktu singkat.

Secara khusus, ketentuan perpajakan pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan berusaha.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, kami sudah relaksasi ketentuan mengenai sanksi. Ini untuk mendorong wajib pajak yang memiliki kesalahan mau melakukan pembetulan. Pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dulu tidak bisa dikreditkan sekarang kami akomodasi. Ini untuk mendorong kepatuhan sukarela," jelasnya.

Guna mendorong kepastian hukum, pemerintah juga menetapkan daluwarsa surat tagihan pajak (STP) selama 5 tahun. "STP sekarang ada daluwarsa 5 tahun. Dulu tidak ada ini, 10 tahun pun bisa STP," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M