KP2KP BENTENG

Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 17:30 WIB
Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng telah menggelar survei lapangan terhadap calon pengusaha kena pajak (PKP), yaitu CV AS yang memiliki tempat usaha di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaksana KP2KP Benteng Bustomi Ali Ustadi menjelaskan survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP oleh CV AS. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, KP2KP juga memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban perpajakan PKP.

“Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP memiliki kewajiban, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Bastomi berharap kegiatan visit lapangan dan edukasi kewajiban perpajakan dapat membuat PKP menjalankan kewajibannya dengan benar. Sebab, jika PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, bakal berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

"Setelah dikukuhkan, tentu ada kewajiban tambahan perihal perpajakan yang harus dilaksanakan. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada penerimaan pajak negara kita," tuturnya.

Pengukuhan PKP ini erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Hak PKP:

  • Melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan faktur pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi