KEPABEANAN

Suka Belanja Online? Bea Cukai Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:00 WIB
Suka Belanja Online? Bea Cukai Ingatkan Ini

Unggahan akun @beacukairi dalam Instagram Story. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas walaupun dalam periode libur Lebaran.

Melalui unggahannya di media sosial Instagram, DJBC menyebut upaya penipuan tidak mengenal hari libur. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari bahaya penipuan tersebut.

"Dear Sahabat BC, pelaku penipuan tidak mengenai hari libur. Jangan sampai kena tipu, ya!" tulis akun @beacukairi dalam Instagram Story, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

DJBC menyatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya pada periode Lebaran. Kewaspadaan itu diperlukan utamanya pada toko online yang menjual barang dengan iming-iming harga murah. Biasanya, skema itu menjadi langkah awal para penipu memikat calon korbannya.

Selain itu, masyarakat juga harus lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan situs terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi dan memiliki catatan transaksi baik. Kewaspadaan pada toko online bodong akan menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan.

Ketika masyarakat telanjur bertransaksi dengan penipu, biasanya mereka akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Setelah itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC agar segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Pada Maret 2022, DJBC mencatat telah menerima 657 pengaduan yang masuk melalui contact center dan media sosial. Dari angka tersebut, 316 aduan di antaranya terkait dengan penipuan toko online.

Apabila diperinci, 657 aduan yang diterima DJBC tersebut terdiri atas 358 pengaduan kategori penipuan material dan 299 pengaduan lainnya masuk kategori penipuan nonmaterial. Penipuan material yakni sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan nonmaterial belum sampai menyebabkan kerugian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam