ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:07 WIB
Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meluncurkan single login, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada dua fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang di terbitkan DJP,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak, sambung DJP, dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Selanjutnya, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Baca artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan