ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM dapat mengkreditkan PPh final yang dipotong oleh pemotong, meskipun tarif PPh final yang dipotong tersebut bukanlah sebesar 0,5%.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku dipotong PPh final sebesar 2% atas jasa, padahal warganet bersangkutan tengah memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan sudah menyerahkan surat keterangan (suket).

“Atas pemotongan itu dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tidak bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Kring Pajak menambahkan bahwa pihak pemotong akan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku apabila wajib pajak tidak menyerahkan suket. Misal, transaksinya atas pemberian jasa maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini