KONSULTASI UU HPP

Sudah Punya NPWP Cabang, Apa Perlu NITKU?

Selasa, 06 September 2022 | 11:40 WIB
Sudah Punya NPWP Cabang, Apa Perlu NITKU?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ana, seorang pegawai swasta yang bekerja pada salah satu perusahaan di Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja ini diketahui memiliki cabang-cabang yang terletak di berbagai wilayah Indonesia. Setiap cabang tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

Namun, belakangan ini saya menerima informasi bahwa terdapat format baru NPWP cabang, yaitu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sehubungan dengan hal ini, saya ingin bertanya apakah kami perlu mengubah NPWP cabang kami menjadi NITKU? Mohon pencerahannya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ana.

Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021), terdapat sejumlah perubahan aturan perpajakan. Adapun salah satu perubahan yang terjadi dalam UU 7/2021 ialah ketentuan mengenai nomor identitas wajib pajak.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi menggunakan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas wajib pajak.

Perubahan tersebut sekaligus membawa dampak pada NPWP cabang. Perubahan yang dimaksud ialah penghapusan NPWP cabang. Kemudian, NITKU diberikan kepada cabang sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ketentuan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) PMK 112/2022, NITKU dapat dipahami sebagai nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Secara sederhana, NITKU akan menggantikan peran NPWP cabang. NPWP cabang hanya dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Batas penggunaan NPWP cabang telah tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 yang berbunyi:

Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Setelah 31 Desember 2023, wajib pajak cabang harus menggunakan NITKU untuk menunaikan administrasi perpajakannya. Oleh sebab itu, wajib pajak cabang diharapkan untuk melakukan transisi dari NPWP cabang ke NITKU secara bertahap sebelum batas waktu tersebut.

Pemberian NITKU dapat disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui laman laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alamat email wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 112/2022.

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan

Demikian penjelasan dari kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN