PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Muhamad Wildan
Senin, 28 Maret 2022 | 12.30 WIB
Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Stand-up comedian sekaligus influencer Bintang Emon ikut mempromosikan PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 23 Maret 2022, tercatat sudah ada 3.078 wajib pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dari total tersebut, tercatat 2.859 wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS. Hanya 641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS. Adapun nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp5,04 triliun.

Nilai PPh final yang dibayar oleh seluruh peserta PPS di Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp534,6 miliar.

"Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Guna mengajak masyarakat mengikuti PPS, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menggandeng influencer dan juga entrepreneur. Tak hanya influencer, pimpinan instansi pemerintah dan asosiasi juga turut dilibatkan.

Beberapa influencer yang ikut mempromosikan PPS antara lain Astrid Tiar, dr. Reisa Broto Asmoro, Merry Riana, Bintang Emon, dan Fitra Eri. Mereka menyampaikan ajakan untuk mengikuti PPS melalui rekaman vidio yang telah diunggah di kanal youtube Kanwil DJP Jakarta Barat dan platform instagram @pajakjakbar.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Kebijakan I PPS disediakan bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan. Kebijakan I PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar terhindar dari sanksi 200% pada Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Adapun kebijakan II PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.