PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 12:30 WIB
Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Stand-up comedian sekaligus influencer Bintang Emon ikut mempromosikan PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 23 Maret 2022, tercatat sudah ada 3.078 wajib pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dari total tersebut, tercatat 2.859 wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS. Hanya 641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS. Adapun nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp5,04 triliun.

Nilai PPh final yang dibayar oleh seluruh peserta PPS di Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp534,6 miliar.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

"Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Guna mengajak masyarakat mengikuti PPS, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menggandeng influencer dan juga entrepreneur. Tak hanya influencer, pimpinan instansi pemerintah dan asosiasi juga turut dilibatkan.

Beberapa influencer yang ikut mempromosikan PPS antara lain Astrid Tiar, dr. Reisa Broto Asmoro, Merry Riana, Bintang Emon, dan Fitra Eri. Mereka menyampaikan ajakan untuk mengikuti PPS melalui rekaman vidio yang telah diunggah di kanal youtube Kanwil DJP Jakarta Barat dan platform instagram @pajakjakbar.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Kebijakan I PPS disediakan bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan. Kebijakan I PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar terhindar dari sanksi 200% pada Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Adapun kebijakan II PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?