ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Juni 2023 | 13.00 WIB
Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga hanya diperlukan satu NPWP saja. Dalam kondisi suami-istri masih hidup, pemenuhan administrasi perpajakan cukup memakai NPWP suami. 

Namun, apabila suami sudah meninggal dunia, NPWP suami hanya bisa 'dilanjutkan' oleh istri sampai dengan warisannya terbagi, jika memang ada warisan yang ditinggalkan. 

"Jika istri membutuhkan NPWP, istri dapat mendaftar NPWP sendiri. NPWP suami tidak bisa dilanjutkan oleh istri," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/6/2023). 

NPWP suami masih bisa dipakai oleh istri sepanjang masih ada warisan yang belum terbagi. Istri bisa menggunakan NPWP milik almarhum suami dengan mengubah jenis wajib pajak orang pribadi menjadi 'warisan belum terbagi'.

"Sepanjang warisan telah terbagi maka NPWP suami harus diajukan penghapusan NPWP. Jika istri membutuhkan NPWP sendiri untuk administrasi perpajakan, istri dapat mendaftarkan NPWP sendiri," kata DJP. 

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada.

Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. Lantas siapa yang memiliki kewajiban melunasi tunggakan tersebut?

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.