KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:05 WIB
Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah terus berupaya mendorong ketersediaan perumahan hijau (green home/rumah ramah lingkungan) untuk masyarakat di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai skema insentif bagi investor yang masuk ke sektor perumahan hijau. Dengan insentif ini, dia berharap perumahan hijau dapat makin terjangkau sehingga mendukung terciptanya transisi energi.

"Pemerintah atau Kemenkeu memberikan banyak insentif fiskal untuk menarik investasi swasta sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam membangun proyek hijau dan industri hijau," katanya dalam seminar Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN countries, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang diberikan di antaranya fasilitas tax holiday dan tax allowance. Selain itu, ada pembebasan PPN untuk properti khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengaku senang negara-negara Asean memiliki perhatian yang besar terhadap isu penurunan emisi karbon. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peran yang penting karena merupakan negara besar dan masih mengandalkan energi dari batu bara.

Menurutnya, partisipasi swasta diperlukan untuk mempercepat terbentuknya berbagai proyek atau industri hijau. Sektor swasta juga dapat membeli surat utang untuk kepentingan pelestarian lingkungan seperti green sukuk dan SDG bond.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Selain itu, Indonesia saat ini tengah bersiap menerapkan nilai ekonomi karbon dan pajak karbon. Soal pajak karbon, kebijakan ini telah dituangkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menyebut hal penting lain untuk mendorong perumahan hijau adalah soal pembiayaan. Dia meminta seluruh pemangku kepentingan turut masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan yang telah diinisiasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

Soal penyiapan desain perumahan hijau juga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik negara atau daerah.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

"Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan inovasi dalam pembangunan rumah hijau yang dapat membatasi konsumsi energi dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendinginan ruangan dan ventilasi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani turut mengapresiasi inovasi Kementerian PUPR yang menggagas Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Dengan inovasi ini, pemerintah berupaya menyediakan rumah yang terjangkau baik melalui pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah dengan menerapkan prinsip bangunan gedung hijau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?