KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Sejumlah kendaraan antre mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memperparah ketimpangan di Indonesia.

Pasalnya, data Kementerian Keuangan menunjukkan BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya, bukan orang miskin.

"Subsidi yang ratusan triliun ini jelas yang menikmati adalah kelompok yang relatif mampu. Ini berarti kita mungkin akan menciptakan kesenjangan yang makin lebar dengan subsidi ini, yang mampu menikmati dana subsidi ratusan triliun yang tidak mampu tidak menikmati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 95% Solar bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya 5% Solar bersubsidi yang dinikmati oleh orang miskin.

"Subsidi Solar ini Rp149 triliun, dari Rp149 triliun ini hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga tidak mampu, selebihnya dunia usaha dan rumah tangga mampu," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, tercatat 80% Pertalite bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu, sedangkan 20% dinikmati oleh rumah tangga miskin.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tak hanya Solar dan Pertalite, LPG 3 kg bersubsidi juga lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu. Kementerian Keuangan mencatat 68% konsumsi LPG 3 kg adalah oleh rumah tangga mampu. Hanya 32% LPG 3 kg yang dinikmati oleh rumah tangga miskin.

"Ini artinya, ratusan triliun yang banyak menikmati adalah kelompok menengah atas, yang paling miskin justru mendapatkan sangat kecil," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditetapkan pada APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 adalah senilai Rp502,4 triliun.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Namun, kebutuhan subsidi dan kompensasi energi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun akibat tingginya volume konsumsi serta melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah.

Adapun opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya pagu subsidi dan kompensasi antara lain meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara