PMK 113/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Kurang dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Kurang dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Tampilan depan salinan PMK 113/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis beleid mengenai penetapan kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) pada 2020.

Beleid tersebut adalah PMK Nomor 113/PMK.07/2020. Selain menetapkan alokasi KB dan LB DBH, menteri keuangan dapat menyalurkan KB DBH tahun anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020…, menteri Keuangan dapat menyalurkan KB DBH tahun anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, seperti dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

KB DBH merupakan selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah. Selain itu, KB DBH juga dapat dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Sementara itu, LB DBH memiliki definisi yang serupa tetapi merupakan selisih lebih. Secara lebih terperinci, terdapat 5 cakupan KB DBH dan LB DBH yang ditetapkan dalam beleid ini. Pertama, KB DBH sumber daya alam mineral dan batubara royalti tahun anggaran 2016 senilai Rp2,770 juta.

Kedua, KB DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi senilai Rp6,405 miliar. Ketiga, KB DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp38,811 triliun, yang terdiri atas KB DBH pajak penghasilan (PPh) senilai Rp13,710 miliar, KB DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8,459 miliar, dan KB DBH cukai hasil tembakau (CHT) senilai 116,009 miliar.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Selanjutnya, KB DBH sumber daya alam kehutanan Rp532,449 miliar, KB DBH sumber daya alam mineral dan batubara Rp7,377 triliun, KB DBH sumber daya alam panas bumi Rp1,054 triliun, KB DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi Rp7,4 triliun dan KB DBH sumber daya alam perikanan Rp116,713 miliar

Penyaluran ketiga jenis KB DBH ke daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara. Selain itu, juga memperhitungkan penyaluran KB DBH yang telah dilaksanakan berdasarkan KMK mengenai penyaluran alokasi sementara KB DBH tahun anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, LB DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan senilai Rp8,496 triliun. Kelima, LB DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp1,051 trilliun. Penyelesaian LB DBH ini akan diperhitungkan dalam penyaluran KB DBH tetapi dengan tetap mempertimbangkan ruang fiskal daerah.

Perincian besaran KB dan LB DBH untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran PMK 113/2020. Beleid yang berlaku mulai 25 agustus 2020 ini sekaligus mencabut PMK 140/2019, PMK 180/2019, PMK 20/2020, dan PMK 36/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah