PMK 17/2024

Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 17/2024 terkait dengan tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 17/2024, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara. Kemudian, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.

Pelaksanaan perampasan BKC barang lain ini dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengelolaan barang rampasan negara.

Barang yang dikuasai negara terdiri atas: BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal; dan BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Barang yang dikuasai negara ini disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai sesuai dengan kewenangan akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Penerbitan keputusan ini dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara; dan informasi mengenai kewajiban bagi pemilik BKC untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Barang yang menjadi milik negara ini terdiri atas beberapa hal. Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Kedua, BKC yang berasal dari pemilik tidak diketahui yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Ketiga, BKC yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Keempat, barang lain yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar, serta telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Kelima, BKC yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keenam, barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka, serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Direktur atau kepala kantor bea cukai nantinya membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.

Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara ini dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai.

Direktur atau kepala kantor bea cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Pengajuan usulan peruntukan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Peruntukan barang yang menjadi milik negara pun akan ditetapkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

"Tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...," bunyi penggalan Pasal 10 PMK 17/2024.

Pada saat PMK 17/2024 ini mulai berlaku, PMK 39/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 16 April 2024 atau mulai 30 April 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan