PAJAK PENGHASILAN

Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 11:03 WIB
Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) secara terbatas. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan masyarakat luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan layer PPh OP akan menguntungkan wajib pajak dari kelas menengah. Dengan demikian, perubahan kebijakan dapat mengakselerasi konsumsi melalui relaksasi kebijakan pajak.

“[Perubahan layer PPh OP] kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan rencana revisi layer pengenaan PPh OP akan mempertimbangkan banyak aspek. Indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, komposisi kelas menengah, hingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan menjadi bahan pertimbangan.

Perubahan secara terbatas tersebut, menurutnya, akan dilakukan melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Perubahan dipastikan akan meningkatan ambang batas penghasilan yang kena pajak dalam setiap layernya.

“Kita akan lihat dari semua aspek, Terutama penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, jumlah kelas menengah, dan distribusi dari tingkat pertumbuhan dari rumah tangga di indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Seperti diketahui, Otoritas fiskal tidak akan mengubah jumlah layer pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Besaran tarif yang sudah berlaku saat ini juga tidak akan diubah. Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer.

Saat ini, sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat empat layer. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN