Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara terbatas. Perubahan aturan main ini diklaim tidak perlu melewati perubahan di tingkat undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan usai menjelaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Menurutnya, lapisan PPh orang pribadi saat ini sudah waktunya untuk disesuaikan.
“Layer PPh OP yang ada empat itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).
Robert menjelaskan penyesuaian tersebut rencananya akan dilakukan secara terbatas. Otoritas fiskal tidak akan mengubah struktur lapisan pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Begitu juga besaran tarif yang sudah berlaku saat ini.
Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer. Perubahan tersebut akan meningkatkan ambang batas dari yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan pengenaan pajak penghasilan untuk orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
“Jadi bisa dilakukan untuk yang kena 30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar. Atau bisa yang Rp50-Rp100 juta jadi 5%. Jadi layer tetap, hanya nominalnya yang berubah," paparnya.
Perubahan terbatas tersebut, lanjut Robert, dapat diakomodasi melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebut-sebut akan menjadi pemangku utama dari perubahan tersebut.
“Jadi bisa dilakukan lewat PMK. BKF nanti yang hitung dan kami [DJP] yang akan melakukan," imbuhnya. (kaw)