KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 23:04 WIB
Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara terbatas. Perubahan aturan main ini diklaim tidak perlu melewati perubahan di tingkat undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan usai menjelaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Menurutnya, lapisan PPh orang pribadi saat ini sudah waktunya untuk disesuaikan.

“Layer PPh OP yang ada empat itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Robert menjelaskan penyesuaian tersebut rencananya akan dilakukan secara terbatas. Otoritas fiskal tidak akan mengubah struktur lapisan pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Begitu juga besaran tarif yang sudah berlaku saat ini.

Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer. Perubahan tersebut akan meningkatkan ambang batas dari yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan pengenaan pajak penghasilan untuk orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

“Jadi bisa dilakukan untuk yang kena 30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar. Atau bisa yang Rp50-Rp100 juta jadi 5%. Jadi layer tetap, hanya nominalnya yang berubah," paparnya.

Perubahan terbatas tersebut, lanjut Robert, dapat diakomodasi melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebut-sebut akan menjadi pemangku utama dari perubahan tersebut.

“Jadi bisa dilakukan lewat PMK. BKF nanti yang hitung dan kami [DJP] yang akan melakukan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?