DK OJK 2017-2022

Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periode 2017-2022.

Pembentukan pansel itu ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel ini diketuai sendiri oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang juga merangkap sebagai anggota dan mewakili pemerintah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1).

Adapun nama-nama anggota pansel tersebut antara lain:

  1. Menkeu Sri Mulyani lndrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)
  2. Menko Perekonomian Darmin Nasution (mewakili Pemerintah)
  3. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto (mewakili Pemerintah)
  4. Gubernur BI Agus Martowardojo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  5. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  6. Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)
  7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan)
  8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili masyarakat pasar modal)
  9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non-bank)

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

(Baca: Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK)

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara