APBN 2023

Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan UU 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 memberikan tugas kepada menteri keuangan untuk menetapkan standardisasi output dan outcome belanja negara.

Output dan outcome harus disusun dengan kriteria yang jelas untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun, pelaksanaan standardisasi output dan outcome ini akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaan dilakukan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) UU 28/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Standardisasi output dan outcome belanja anggaran diharapkan bisa meningkatkan efektivitas APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempermudah akses masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.

Standardisasi output dan outcome belanja yang disusun oleh Kementerian Keuangan nantinya turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN.

Diatur pada Pasal 51 ayat (2) UU 28/2022, perincian APBN harus memuat detail program, kegiatan, klasifikasi perincian output, perincian jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Perincian APBN 2023 nantinya harus dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 30 November 2022.

Untuk diketahui, total belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Termasuk di dalam belanja non-K/L pada tahun depan adalah subsidi energi senilai Rp211,97 triliun yang terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

Selain subsidi, terdapat pula anggaran kompensasi senilai Rp126 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp338 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?