KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:59 WIB
Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sedini mungkin.

Jika melihat tenggat pelaporan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret, masih ada lebih dari tiga minggu bagi WP. Namun, Sri meminta agar pelaporan melalui e-Filing dapat dilakukan mulai sekarang. Hal ini untuk menghindari lonjakan pelaporan menjelang tenggat.

“Lakukan sedini mungkin. [Menjelang tenggat] itu traffic-nya tinggi dan kemudian [berisiko] down [sistemnya], kemudian Anda merasa menyesal. Lakukan saat ini,” imbaunya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Dia pun meminta agar DJP terus berkomunikasi dengan masyarakat dan memberi imbauan terkait pelaporan SPT. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga sudah melakukan imbauan melalui email pengingat kepada setiap WP.

Berdasarkan data DJP hingga 2 Maret 2019, baru 3,2 juta WP yang telah melaporkan SPT. Hampir 90% pelaporan menggunakan e-Filing. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan jumlah tersebut masih sedikit, terlebih jika dibandingkan dengan pengguna gadget di Tanah Air.

“Kalau pengguna gadget di Indonesia mencapai lebih dari 150 juta orang maka kita bisa bayangkan 3 juta itu saja masih sedikit. Total tahun lalu wajib pajak yang menyerahkan SPT 12,5 juta,” katanya.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan pengalaman tahun lalu – saat berkunjung ke kantor-kantor pajak pada 31 Maret – banyak sekali WP yang panik karena khawatir pelaporan SPT terlambat. Hal ini membuat WP tidak nyaman.

Sejak 2012, DJP mulai memperkenalkan pelaporan pajak melalui online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing. Masyarakat tidak perlu harus ke bank. Mereka tinggal melakukan pembayaran melalui ATM. Hal ini cukup memudahkan WP.

“Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB