KMK 196/2023

Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Laman depan dokumen KMK 196/2003.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023 hingga 2026 seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 196/2023

Pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Adapun komite pengarah terdiri dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku ketua merangkap anggota, sekjen DJP selaku wakil ketua merangkap anggota, dan kepala Pusdiklat Pajak selaku sekretaris merangkap anggota.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, akademisi UI Inayati, dan inspektur I Itjen Kemenkeu juga ditunjuk sebagai anggota.

Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari komite pelaksana.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Dalam menjalankan tugasnya, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Panitia harus membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik. Laporan yang sudah diaudit harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat akhir April tahun berikutnya.

"Masa kerja panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan menteri ini," bunyi Diktum Ketujuh KMK 196/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN