APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 14:30 WIB
Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan.

Untuk lini ketiga, pengawasan internal dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Menurut menteri keuangan, cakupan dari eksaminasi harta oleh Itjen Kemenkeu masih terbatas. Kerja sama antara Itjen dan aparat penegak hukum juga masih belum optimal.

Guna memperkuat pengawasan internal, Kemenkeu akan memperluas eksaminasi harta pegawai yang bersifat anomali, meningkatkan kapasitas, mengintegrasikan saluran pengaduan, dan memperkuat MoU antara Kemenkeu dan aparat penegak hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI