KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Benar

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat pada 31 Maret 2024.

Kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.

"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) siap membantu," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Sri Mulyani menuturkan seluruh jajaran pegawai DJP, baik di kantor pusat maupun di kantor pelayanan pajak (KPP), harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya perihal penyampaian SPT Tahunan.

"Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar," ujarnya.

Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

"Kementerian Keuangan, DJP ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP," tuturnya.

Hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB, tercatat sudah ada 9,6 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun sebelumnya, Kemenkeu mencatat jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP naik 7,7%.

"Secara kuantitatif naiknya 686.980 SPT, tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8,91 juta SPT yang sudah masuk," kata Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS