PEMBERANTASAN KORUPSI

SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:13 WIB
 SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menjadikan data surat pemberitahuan (SPT) oleh pejabat negara sebagai laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SPT dan LHKPN mengandung isi yang sama, yakni harta. Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk mengawasi harta milik pejabat negara. Dengan demikian, SPT dan LHKPN sesungguhnya memiliki tujuan yang sama.

"LHKPN kan formilnya saja, harapannya dia sebagai pejabat hartanya terawasi. Boleh pejabat negara punya harta, tapi rasional, bukan dari yang lain. Mau bentuknya LHKPN atau SPT itu enggak masalah buat KPK, yang penting harta pejabat itu terawasi," ujarnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Meski demikian, bila pengisian dan pelaporan SPT mau dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN, maka ada 3 komponen pada pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP.

Menurut Ghufron, komponen pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP antara lain kepatuhan dalam pelaporan, kelengkapan harta yang dilaporkan, dan validitas harta-harta yang dilaporkan.

"Sampai di sini masih ada isu validitas. Takutnya karena sistem pajak ada harta-harta tertentu yang diatasnamakan nominee-nominee. Jadi ada isu di validasinya," ujar Nurul.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Ghufron mengatakan saat ini pelaporan harta melalui LHKPN sudah mencapai 100% seiring dengan banyaknya kerja sama yang dijalin antara KPK dan beberapa instansi lainnya.

Contohnya, KPK telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga calon anggota legislatif diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sebelum turut berkompetisi pada pemilihan legislatif.

"Jadi secara formil lengkap, tapi kami harus telusuri kelengkapannya dan kami perlu verifikasi nilainya. Misal ada yang punya vila nilainya Rp1 miliar tapi dilaporkan nilainya Rp100 juta, itu perlu kami pastikan," ujar Nurul. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 08:33 WIB

coba lhkpn dengan spt tahunan bisa sinkronisasi jd lbh nymn

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai