KABUPATEN BADUNG

Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 10:53 WIB
Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memberikan sanksi moral berupa pemasangan spanduk menunggak pajak pada restoran dan usaha jasa akomodasi pariwisata yang tercatat lalai melapor pajak miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung Made Sutara mengatakan dua tempat usaha tersebut menunggak setoran pajak daerah hingga Rp4 miliar. Menurutnya, pemasangan spanduk sudah seharusnya dilakukan jika wajib pajak tidak beritikad baik setelah sejumlah imbauan dari petugas.

“Kami memasang spanduk di restoran yang telah menunggak pajak hingga Rp1 miliar. Pemasangannya pun hanya diwakili oleh pegawai restoran, bukan pemiliknya. Pemasangan spanduk juga dilakukan pada pemberi jasa akomodasi pariwisata yang menunggak hingga Rp3 miliar,” tuturnya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sutara menyebutkan pemilik restoran tercatat menunggak pajak sejak Juli 2012 hingga Februari 2019. Sementara itu, pemilik jasa usaha akomodasi pariwisata menunggak pajak sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

Adapun, pemasangan spanduk yang disaksikan oleh Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak ini sesuai dengan Peraturan Bupati 15/2018 dan Instruksi Bupati 3/2018.

Dengan adanya aturan itu, Bapenda tidak segan lagi dalam melakukan penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak. Penagihan paksa ini akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak melunaskan tunggakan pajaknya dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya melunaskan tunggakan pajak, kami dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’ di tempat usahanya,” tuturnya, seperti dilansir Bali Post.

Sutara mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar tepat waktu. Dia berharap kepatuhan pajak para pengusaha bisa diperbaiki untuk menghindari tindakan yang lebih tegas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024