Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana (kiri). (foto: laman resmi DJP)
TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Guna menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), KPP Pratama Garut memasang stiker PPS, termasuk soal SPT Tahunan, pada moda angkutan kota di Kabupaten Garut.
Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Garut dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut yang diketuai Yudi Nurcahyadi.
"Terdapat enam angkot dari lima Jurusan yang dipasang stiker di antaranya jurusan Rumah Sakit, Wanaraja, Perumahan Cempaka, Cipanas, dan Garut-Kadungora,” katanya dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (25/3/2022).
Dadang menjelaskan pemasangan stiker yang dilakukan pada 15 Maret 2022 tersebut merupakan salah satu sarana dalam menyosialisasikan informasi terbaru mengenai kebijakan pajak, yaitu PPS dan pelaporan SPT Tahunan.
“Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang pajak, baik kepada pengemudi, penumpang, dan masyarakat Garut lainnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara daring melalui DJP Online.
Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, kebijakan II berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Hingga 25 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 28.215 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp42,38 triliun. Sementara itu, jumlah pajak penghasilan yang telah dikumpulkan mencapai Rp4,32 triliun. (rig)