PAJAK TANAH

Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 19:18 WIB
Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya memajaki tanah idle dengan penghitungan pajak progresif, namun pemerintah juga berencana akan mengambil alih terhadap suatu bidang tanah tertentu yang tidak produktif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tanah harus bisa memberikan manfaat yang paling besar, salah satunya dengan memanfaatkan tanah sebagai lahan usaha. Seharusnya, tanah bukan menjadi lahan untuk berspekulasi dengan harapan harganya akan semakin meningkat.

“Intinya, sekarang ini terjadi kesenjangan luar biasa, termasuk kepemilikan tanah, ini perlu kita reform. Lalu untuk tanah yang nganggur akan segera kami ambil, karena nganggur seperti itu jelas tidak produktif,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Sofyan berencana untuk memformalkan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat dengan sertifikat kepemilikan tanah. Sofyan memproyeksikan seluruh tanah yang berada di Indonesia akan memiliki sertifikat pada 2025.

Sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa hanya 45% bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Menurutnya, ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal, tapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu sengketa dan konflik.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab sedikitnya tanah yang bersertifikat ini. Pertama, proses sertifikasi tanah secara masal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Proyek Operasi Daerah Agraria tidak memiliki dana besar untuk pelaksanaannya. Ia pun mengeluh soal masih kurangnya orang juru ukur pegawai BPN.

Baca Juga:
Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Selain rendahnya jumlah legalitas tanah di Indonesia, ada masalah ketimpangan dalam hal penguasaan tanah berdasarkan gini ratio di Indonesia. Ia mencatat, hanya sekitar 1% penduduk yang menguasai 59% sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

"Terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah," tambahnya.

Karena itu, muncul gagasan untuk mengenakan pajak atas tanah idle di Indonesia. Adapun, hingga saat ini rencana pemajakan pada tanah idle atau tidak produktif masih dalam tahap pembahasan secara teknis, dan belum didiskusikan pada tingkat formal. Karena itu, Sofyan masih belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Rencana ini supaya tidak menggugurkan tanahnya, supaya tanah itu bermanfaat. Sekarang begini cabai pun tidak akan ada kalau tanah terlantar. Jadi supaya tanah itu dinamai agar lebih bermanfaat,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Kamis, 19 September 2019 | 13:52 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M