AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal Temuan Aset Rp1.300 Triliun dalam AEoI, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 10:04 WIB
Soal Temuan Aset Rp1.300 Triliun dalam AEoI, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara perihal data Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mengungkap aset milik warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri senilai Rp1.300 triliun.

Menurutnya, temuan tersebut belum bisa dipastikan kebenaran datanya. Otoritas masih harus melakukan serangkaian kegiatan dalam mengolah data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis tersebut.

“Sebetulnya dari total angka masih perlu dikaji secara konsisten dengan file data dari wajib pajak mulai dari tax amnesty hingga SPT dari tahun ke tahun. Saat ini fokus kami adalah sinkronisasi dan pembersihan data dan fakta,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Oleh karena itu, menurutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan apapun dari temuan hasil AEoI. Data yang masuk masih harus divalidasi dan diuji kesesuaiannya dengan kepatuhan wajib pajak di dalam negeri, baik formal maupun materiel.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan aspek kerahasian menjadi salah satu syarat untuk bertukar informasi. Oleh karena itu, otoritas akan mengelola data secara hati-hati agar tidak ada kebocoran data.

“Kami berharap dengan AEoI WP bisa meningkatkan kepatuhan karena kita terus mempermudah setiap kebijakan dan pelayanan,” tandasnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN