KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 10:37 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Pengusaha berharap pemangkasan tarif itu bisa segera direalisasikan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan rencana pemerintah memangkas pajak korporasi ke level 20% sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai memberikan banyak dampak positif untuk industri di dalam negeri.

“Itu harapan pengusaha untuk diturunkan sampai 20%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan sebaiknya pemerintah langsung menurunkan tarif ke level 20% tanpa proses transisi. Menurutnya, penurunan secara langsung dalam satu tahun fiskal memberikan keuntungan bagi dunia usaha.

Pemangkasan tarif PPh korporasi, lanjutnya, telah menjadi agenda fiskal di banyak negara. Melalui penurunan langsung – tanpa proses transisi atau secara penurunan secara bertahap – akan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.

Selain itu, Shinta menambahkan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 20% juga bisa menarik investasi dari luar negeri. Pasalnya, tarif tersebut akan membuat posisi Indonesia menarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

“Sebaiknya langsung tidak bertahap dan bisa menggairahkan untuk ekspansi dan menarik investor baru juga. Ini berkaitan dengan daya saing karena negara lain bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif,” paparnya.

Seperti diketahui, meskipun rancangan revisi Undang-Undang PPh belum disetor ke DPR, pemerintah sudah menjanjikan akan memangkas tarif PPh badan. Pemangkasan tarif menjadi 20% itu diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS