KOMPETISI PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 17:02 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perlombaan menurunkan tarif pajak, terutama untuk PPh badan, menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam perubahan lanskap perpajakan global. Agar tidak salah langkah, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’ yang digelar oleh Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa).

“Sekarang setiap negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak. Sekarang persoalan bukan sekadar menurunkan tarif, tapi basis pajak harus diperkuat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Fenomena race to the bottom, sambungnya, harus disikapi secara cermat. Penurunan tarif pajak, menurut Darussalam, harus dibarengi dengan ekstensifikasi basis pajak di dua area, baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak.

Hal tersebut menjadi kunci agar penerimaan negara dapat terjamin dalam jangka panjang. Pasalnya, pemangkasan tarif pajak sudah dapat dipastikan memiliki implikasi berupa penggerusan penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Subjek dan objek pajak perlu diperluas karena kalau tidak, hanya WP yang itu-itu saja yang dikejar oleh petugas pajak,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selain itu, hitung-hitungan besaran pemangkasan tarif PPh badan dari posisi sekarang 25% juga harus berkaca pada rata-rata tarif PPh badan di tingkat regional Asia. Tarif yang berlaku di Indonesia saat ini, paparnya, tidak jauh berbeda dengan rata-rata Asia sebesar 21%.

Bila dikerucutkan lagi, maka rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Tolak ukur Asean ini, menurut Darussalam, bisa menjadi panduan pemerintah dalam memperbarui Undang-Undang PPh di masa mendatang.

“Kalau Asean rata-rata 22,35%, kita bisa menurunkan secara bertahap dan tidak bisa lebih rendah dari rata-rata Asean,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak