BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengawasan Wajib Pajak Kaya, DJP Andalkan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 08:01 WIB
Soal Pengawasan Wajib Pajak Kaya, DJP Andalkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan KPP Madya baru akan membuat pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya (high wealth individual/HWI) makin optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (28/6/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya 18 KPP Madya baru yang beroperasi mulai 24 Mei 2021 akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak HWI. Apalagi, penambahan KPP Madya baru mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

"Kami kemarin telah membentuk KPP Madya baru. Tujuannya untuk mengumpulkan [wajib pajak] sehingga pelayanan terhadap wajib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiliknya menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih baik," ujar Suryo.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Penambahan jumlah KPP Madya diikuti dengan perubahan komposisi wajib pajaknya. Ditjen Pajak (DJP) menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kanwil yang memiliki 2 KPP Madya.

Selain mengenai pelayanan dan pengawasan wajib pajak HWI, ada pula bahasan terkait dengan makin tingginya kontribusi penerimaan PPN dari batu bara. Kemudian, ada bahasan mengenai dihentikannya layanan telepon Kring Pajak untuk sementara waktu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju
  • Kontribusi Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas juga akan memanfaatkan data internal dan eksternal dalam upaya pengawasan wajib pajak HWI. Compliance risk management (CRM) juga akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak.

Dengan penambahan dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’. (DDTCNews)

  • PPN Batu Bara

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2021, penerimaan PPN batu bara senilai Rp439,47 miliar. Angka itu melonjak bila dibandingkan penerimaan saat mulai berlakunya pengenaan PPN batu bara pada November 2020 senilai Rp48,29 miliar.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

"Peningkatan ini disebabkan oleh sinyal positif dari diimplementasikannya UU Cipta Kerja serta tren kenaikan harga batu bara acuan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Juni 2021.

Pada November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat senilai US$55,71 per ton. Pada Mei 2021, HBA sudah menjadi US$89,74 per ton. Kenaikan harga tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan PPN dari batu bara.

Pengenaan PPN atas hasil pertambangan batu bara merupakan salah satu poin revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, batu bara termasuk dalam barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian
  • Layanan Telepon Kring Pajak

Melalui unggahan di Twitter @kring_pajak, contact center DJP menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada 25, 28, dan 29 Juni 2021 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak. Saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada pukul 08.00—16.00 WIB. (DDTCNews)

  • Persidangan Pengadilan Pajak

Persidangan di Pengadilan Pajak yang rencananya mulai dilaksanakan kembali pada 28 Juni 2021 ditunda lagi. Pengadilan Pajak menunda pelaksanaan persidangan pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2021. Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka. (DDTCNews)

  • Ruang Pemberian Fasilitas

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan informasi yang beredar saat ini tentang rencana revisi kebijakan PPN hanya disajikan secara parsial sehingga arah kebijakan justru tidak dipahami secara benar oleh publik.

Menurutnya, ruang memberikan fasilitas baik dari sisi tarif atau pengecualian pajak masih terbuka untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP). Perumusan PP nantinya akan melibatkan banyak kementerian/lembaga.

"Proses paling penting itu nanti pada pengaturan di PPN dan itu tidak hanya melibatkan Menkeu. Kami dengar aspirasi masyarakat dan juga pandangan dari K/L lain. Seperti untuk Sembako tentu Kementan," tutur Rustam. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir