BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Forensik Digital, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Oktober 2022 | 08.58 WIB
Soal Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Forensik Digital, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan nantinya, pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital adalah para pegawai yang sudah terlatih atau baru dilatih pada bidang digital forensics.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa diangkat, tetapi itu adalah keputusan dari pimpinan," ujar Machrijal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 66/2021, jabatan fungsional pemeriksa pajak terbagi ke dalam 8 subunsur. Pertama, analisis ketentuan teknis perpajakan. Kedua, pengawasan perpajakan. Ketiga, pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Keempat, intelijen perpajakan. Kelima, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi. Keenam, forensik digital perpajakan. Ketujuh, penagihan perpajakan. Kedelapan, penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Adapun kegiatan forensik digital telah diatur dalam SE-36/PJ/2017. Prosedur pelaksanaan forensik digital terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan penyimpanan data elektronik.

Selain mengenai pengangkatan pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital, ada pula ulasan terkait dengan masih adanya pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk pada DJP Online.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Forensik Digital Sudah Jalan

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan pada saat ini, kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.

"Sesungguhnya tugas fungsinya [forensik digital] itu sudah jalan," kata Machrijal.

Nantinya, petugas yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang forensik digital secara lebih fokus bila dibandingkan dengan saat ini. (DDTCNews)

Pembatasan Uji Coba e-Pbk

DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan uji coba e-Pbk versi 1 pada 10 KPP masih memiliki sejumlah limitasi.

Salah satu pembatasannya adalah e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (DDTCNews)

Kepedulian Generasi Muda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para anak muda untuk lebih peduli kepada negara, termasuk mengenai APBN.

Sri Mulyani mengatakan kepedulian tersebut dapat diwujudkan dengan ikut menjaga pengelolaan APBN berjalan dengan semestinya. Melalui kepedulian itulah, dia meyakini anak muda juga akan ikut memikirkan strategi pengelolaan APBN yang tepat untuk mencapai cita-cita negara.

"Kalau mau Indonesia maju, lihat resource-nya seperti apa. Mengumpulkan pajaknya seperti apa? Kenapa orang harus bayar pajak? Katanya negara merdeka, kok saya enggak merdeka karena saya masih bayar pajak?" katanya. (DDTCNews)

Second Home Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022. Simak ‘Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku’. (DDTCNews)

Fasilitas KITE Pengembalian

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pengembalian.

Melalui PMK 145/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi PMK 161/2018 mengenai pemberian fasilitas KITE pengembalian. Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan. Simak ‘Perusahaan KITE Pengembalian Harus Berstatus PKP, Begini Aturannya’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.