PAJAK SELEBGRAM

Soal Pajak Selebgram, Ini Kata Sri Mulyani

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 14 Oktober 2016 | 10:31 WIB
Soal Pajak Selebgram, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini mulai menyasar pajak dari para selebgram. Hal ini dilakukan guna memperluas basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan seluruh kegiatan ekonomi baik yang tradisional maupun yang sifatnya modern merupakan objek yang bisa dipajaki, termasuk dari aktivitas para selebgram ini.

"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani menambahkan Ditjen Pajak tentu akan mengejar potensi pajak yang ada di balik aktivitas tersebut.

Secara terpisah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun cekatan melirik fenomena selebgram. Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya.

Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

"Kalau ada penghasilan yang didapat oleh selebgram, maka sesuai ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.

Belakangan ini popularitas yang didapat selebgram dianggap mampu mendorong aktivitas ekonomi. Pasalnya, sejumlah selebgram dibayar cukup mahal untuk menjual produk, promosi event, kampanye, atau diseminasi pesan ke publik melalui media sosial instagram. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati