AUSTRALIA

Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:46 WIB
Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia berkomitmen tidak akan meluncurkan aksi unilateral terkait pemajakan raksasa digital. Mereka akan menunggu konsensus yang masih dirumuskan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengatakan pemerintah negeri Kanguru tidak akan mengambil langkah seperti Inggris dan Prancis yang akan memberlakukan pajak terhadap raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

“Kami akan menunggu konsensus internasional melalui OECD dan G20 untuk memajaki ekonomi digital,” ujarnya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Keputusan itu muncul setelah pemerintah Australia merilis sebuah makalah diskusi pada Oktober 2018. Diskusi dititikberatkan untuk mencari pandangan tentang urgensi menangani masalah itu sendiri (langkah unilateral) atau menunggu sampai konsensus global tercapai.

Para pemangku kepentingan khawatir bahwa pajak baru Australia dapat menghambat inovasi dan persaingan dan memengaruhi bisnis baru. Dengan aksi unilateral, sambungnya, ada risiko beberapa pihak terkena pajak dua kali (berganda).

Pemerintah akan fokus pada upaya-upaya untuk tetap terlibat dalam proses multilateral terkait pemajakan perusahaan digital. “Masalah pajak global membutuhkan solusi global,” imbuhnya, seperti dilansir 9 News Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Sebagai informasi, pada Oktober 2018, pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 2% dari pendapatan yang diperoleh dari pengguna di dalam negeri. Rencananya, jenis pajak baru ini akan diterapkan mulai April 2020.

Kemudian, pada awal bulan ini, Prancis juga berencana mengenakan pajak digital senilai 3% pada perusahaan yang menghasilkan lebih dari 750 juta euro (Rp12,08 triliun), termasuk pendapatan di Prancis yang melebihi 25 juta euro (Rp402,7 miliar).

Selain itu, ada pula Selandia Baru yang juga memastikan pandangannya pada pajak digitalnya sendiri. Pada bulan lalu, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan segera merilis dokumen konsultasi pada Mei 2019, sebelum finalisasi rancangan kebijakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?