PROVINSI SULAWESI UTARA

Soal Konflik Retribusi Kemenhub-Pemprov, Ini Kata Ketua DPD

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 11:51 WIB
Soal Konflik Retribusi Kemenhub-Pemprov, Ini Kata Ketua DPD

Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Antara)

MANADO, DDTCNews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Perhubungan terkait dengan retribusi dana penggunaan dan/atau pemanfaatan wilayah perairan laut dari zona 0 sampai 12 mil laut.

Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sangat menyayangkan perbedaan pendapat tersebut. Menurutnya, Pemprov Sulut mendalilkan Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Juga Perda Pemprov Sulut No.1/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulut, serta Perda No.5/2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampai 12 mil laut,” ungkap La Nyalla, Senin (16/11/2020)

Baca Juga:
Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Retribusi tersebut, sambung La Nyalla, seyogyanya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya, retribusi itu tidak masuk ke pemprov melainkan ditarik sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan La Nyalla dalam diskusi bersama pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulut Agus Fatoni. Diskusi tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut di Manado.

La Nyalla mendapati persoalan serupa di sejumlah provinsi lain, salah satunya Provinsi Kepulauan Riau. Senator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur ini menekankan permasalahan tersebut akan menjadi catatan DPD RI.

Baca Juga:
Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

"Saya menemukan kasus yang sama di Provinsi Kepulauan Riau. Di mana kasus kapal lego jangkar di dalam zona 12 mil Laut, tetapi mereka tidak membayar retribusi ke daerah. Tetapi, langsung ke Kemenhub. Ini tentu akan menjadi kajian Komite II di DPD RI dengan Kemenhub," tuturnya.

La Nyalla menyadari dana retribusi yang ditarik ke pusat dari daerah pada akhirnya akan masuk alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Kendati demikian, dia menyebut DPD RI tetap mendukung agar retribusi tersebut langsung dikelola oleh pemerintah daerah.

"DPD RI sebagai wakil daerah wajib memperjuangkan agar pemerintah pusat lebih berpihak kepada daerah penghasil," tegasnya.

Untuk itu, La Nyalla memastikan DPD RI akan menyerap aspirasi daerah dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Dia menambahkan senator dari Dapil Sulawesi diharapkan juga memberi pendampingan untuk masalah ini.

"Karena di situlah tujuan dari lahirnya DPD RI sebagai wakil daerah. Keberpihakan kita kepada daerah adalah ukuran utama keberadaan kita sebagai Senator," pungkas La Nyalla, seperti dilansir www.goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:01 WIB INSENTIF PAJAK

Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Minggu, 14 Maret 2021 | 13:01 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?