SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK DIVIDEN

Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Mei 2021 | 06.01 WIB
Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan dividen dari pengenaan PPh telah diatur pada PMK 18/2021 dan telah disosialisasikan kepada wajib pajak secara serentak.

"Saat sosialisasi sudah diimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan pengecualian ini yang sebenarnya merupakan fasilitas kepada wajib pajak. Tentunya kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak mengenai hal ini," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Merujuk pada PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan di wilayah NKRI.

Agar tidak dikenai pajak, wajib pajak harus menginvestasikan dividen yang diterima ke dalam instrumen investasi yang diperbolehkan sebagaimana tertuang pada Pasal 34 dan pasal 35 PMK 18/2021.

Instrumen investasi yang tersedia pun beragam mulai dari obligasi, saham, reksa dana, deposito, hingga investasi-investasi di luar sektor keuangan seperti investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan oleh pemerintah, hingga penyaluran pinjaman kepada UMKM.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi hanya dapat dialihkan ke dalam bentuk-bentuk investasi yang tertuang pada Pasal 35.

Apabila tidak diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final atas dividen dengan tarif 10% kepada DJP. PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Ridwan Ikhsan
baru saja
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Terdapat pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.