AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:46 WIB
Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas yurisdiksi, 88 dari 100 yurisdiksi yang di-review, sudah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengapresiasi kerja Global Forum dalam melaksanakan proses peer review pertama atas kepatuhan setiap yurisdiksi dalam pemenuhan komitmen terkait dengan standar automatic exchange of information (AEoI).

"Global Forum telah berhasil menyelesaikan proses peer review di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Hal ini membuktikan AEoI telah menjadi standar global." ujar Gurria dalam keterangan resmi OECD, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Gurria mengatakan diselesaikannya Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2020 membuktikan AEoI memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran pajak yang adil serta membantu peningkatan penerimaan pajak, terutama bagi negara-negara berkembang.

Head of Global Forum Secretariat Zayda Manatta mengatakan Global Forum telah memberikan asistensi teknis kepada pegawai pajak pada 59 negara berkembang guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

"Kami sedang bergerak cepat menuju implementasi AEoI secara penuh. Kami akan berupaya penuh untuk memastikan setiap negara yang turut serta dalam AEoI memperoleh manfaat dari pertukaran data dan informasi secara otomatis," ujar Manatta.

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Setelah melaksanakan peer review atas kesiapan kerangka hukum masing-masing yurisdiksi untuk mendukung implementasi AEoI, Global Forum juga akan melaksanakan peer review atas efektivitas masing-masing yurisdiksi dalam mengimplementasikan AEoI. Peer review kedua sudah mulai dilaksanakan pada 2020 dan ditargetkan selesai pada 2022.

“Agar AEoI bisa menghasilkan manfaat yang maksimal bagi tiap yurisdiksi, kerangka hukum yang sudah disiapkan oleh masing-masing yurisdiksi juga perlu didukung oleh implementasi AEoI yang sesuai dengan standar," tulis Global Forum dalam laporannya.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh masing-masing yurisdiksi melalui AEoI tercatat mencakup nilai aset US$10 triliun pada 2019. Nilai informasi aset yang dipertukarkan pada 2019 tersebut tercatat meningkat pesat bila dibandingkan dengan posisi pada 2018 senilai US$4,9 triliun.

"Pertumbuhan pertukaran data dan informasi merefleksikan makin tingginya yurisdiksi yang turut berpartisipasi dalam AEoI dan makin luasnya cakupan data dan informasi yang dapat dipertukarkan melalui AEoI," tulis Global Forum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak