PAJAK DIGITAL

SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 09:25 WIB
SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengejar dan menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pasific. Google seharusnya menjalankan sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google yang mencari keuntungan di Indonesia harus dipajaki di Indonesia. Perusahaan bertaraf internasional seharusnya mampu mencerminkan moral yang baik, terutama mengenai kepatuhan pajaknya.

“Secara moral ini tidak bisa diterima, sangat tidak bisa diterima terlebih untuk sekelas Google. Permasalahan ini perlu ditangani bersama-sama supaya Google mau membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sri mengatakan pengusutan kasus Google menjadi tugas besar pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah tentu perlu mengutamakan aspek keadilan pajak juga di dalamnya.

"Meski kantor pusatnya di luar Indonesia, tetap kita kejar," katanya.

Sri menegaskan tidak ada pengecualian dalam menangani Google. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25% kepada Google, sama dengan tarif pph badan yang berlaku umum di Indonesia.

"Ketika ada usaha dalam mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya di suatu tempat (negara), seharusnya sudah sewajarnya usaha tersebut peduli dengan lokasi keberadaannya," tutup Sri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara