JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengejar dan menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pasific. Google seharusnya menjalankan sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google yang mencari keuntungan di Indonesia harus dipajaki di Indonesia. Perusahaan bertaraf internasional seharusnya mampu mencerminkan moral yang baik, terutama mengenai kepatuhan pajaknya.
“Secara moral ini tidak bisa diterima, sangat tidak bisa diterima terlebih untuk sekelas Google. Permasalahan ini perlu ditangani bersama-sama supaya Google mau membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).
Sri mengatakan pengusutan kasus Google menjadi tugas besar pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah tentu perlu mengutamakan aspek keadilan pajak juga di dalamnya.
"Meski kantor pusatnya di luar Indonesia, tetap kita kejar," katanya.
Sri menegaskan tidak ada pengecualian dalam menangani Google. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25% kepada Google, sama dengan tarif pph badan yang berlaku umum di Indonesia.
"Ketika ada usaha dalam mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya di suatu tempat (negara), seharusnya sudah sewajarnya usaha tersebut peduli dengan lokasi keberadaannya," tutup Sri.