PENGURANGAN EMISI KARBON

Skema Pengganti Pajak & Cukai Bahan Bakar Ini Bisa Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 15:04 WIB
Skema Pengganti Pajak & Cukai Bahan Bakar Ini Bisa Dipertimbangkan

Tampilan awal laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Basis pendapatan atas pajak atau cukai bahan bakar diproyeksi akan terus menyusut dalam beberapa dekade mendatang. Pemungutan biaya dengan pendekatan berbasis jarak diestimasi mampu mendorong pergeseran transportasi dan penerimaan negara yang berkelanjutan.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Revenue Implications of Decarbonising Road Transport - Scenarios for Slovenia’ memaparkan tekanan pada pajak atau cukai bahan bakar terjadi karena efisiensi penggunaan diesel/bensin dan peningkatan elektrifikasi.

“Basis pajak yang tergerus menyebabkan menurunnya pendapatan, sehingga menempatkan tekanan pada anggaran pemerintah – terutama yang bergantung pada pajak bahan bakar – dalam jangka panjang. Pembuat kebijakan perlu mengantisipasinya,” demikian tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Atas kondisi tersebut, pergeseran bertahap dari pajak bahan bakar ke biaya berbasis jarak dapat memberi kontribusi untuk kebijakan pajak yang berkelanjutan. Selain berdampak pada penerimaan pajak, biaya yang dibebankan akan berdampak positif pada iklim dan lingkungan.

Dalam laporan itu, para peneliti OECD dan International Transport Forum (ITF) melakukan simulasi untuk Slovenia. Mereka menilai potensi berkembangnya basis pajak di sektor transportasi hingga 2050. Selain itu, mereka juga mengkaji bagaimana kebijakan pajak dapat beradaptasi dengan penurunan penggunaan bahan bakar fosil dalam jangka panjang.

Pertaruhannya cukup tinggi di Slovenia. Hal ini dikarenakan sekitar 14,6% dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan di tingkat pemerintah pusat pada 2016 berasal dari cukai dan pajak karbon untuk bahan bakar transportasi jalan.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Simulasi juga menunjukkan bahwa muatan kilometer moderat pada jalan raya yang secara bertahap meningkat dari 0,7 eurocent/km pada 2020 menjadi 4,6 eurocent/km pada 2050 dapat menutupi potensi penurunan pendapatan pajak bahan bakar.

Analisis untuk Slovenia memberikan pelajaran bagi negara lain, khususnya negara yang sangat bergantung pada pajak bahan bakar. Reformasi bertahap terhadap sistem pajak transportasi mulai dari hari ini akan memungkinkan adaptasi yang lancar terhadap perubahan teknologi di masa mendatang.

Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD mengatakan Slovenia seperti banyak negara lain, perlu mengantisipasi penurunan pendapatan pajak bahan bakar dari transportasi darat. Pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam transportasi jalan baik untuk iklim dan kesehatan.

“Pergeseran ke biaya berbasis jarak akan memungkinkan pemerintah untuk merangkul sektor transportasi yang kurang bergantung pada bahan bakar fosil, sementara mengamankan pendapatan mereka dengan beralih ke sumber pendapatan yang berlanjutan,” jelas Pascal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan