PELAYANAN PAJAK

Situs Web DJP, e-Billing, dan e-Bupot Tak Bisa Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:29 WIB
Situs Web DJP, e-Billing, dan e-Bupot Tak Bisa Diakses Sore Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Situs web dan sejumlah layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Kamis (9/7/2020).

Informasi ini disampaikan DJP melalui laman resminya. Otoritas mengaku akan melakukan kegiatan uji fungsionalitas sistem dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP sehingga beberapa layanan elektronik tidak dapat diakses untuk sementara.

“Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot untuk sementara waktu tidak dapat diakses pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 mulai pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB,” demikian pernyataan resmi DJP.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan karena penghentian sementara layanan elektronik tersebut. Masyarakat dan wajib pajak pengguna layanan-layanan elektronik tersebut, lanjut DJP, dapat melakukan antisipasi akses pada rentang waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Terkait dengan e-Bupot, seperti diketahui, terhitung mulai Agustus 2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 ini, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Simak artikel ‘Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN