KP2KP PINRANG

Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Petugas KP2KP Pinrang ketika mewawancarai pemilik kedai kekinian. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha baru yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang pada 5 Juli 2022.

Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Menurutnya, Jalan Poros Pinrang-Polman dipilih karena dalam setahun terakhir terdapat perkembangan ekonomi yang pesat.

“Sedang menjamur tempat-tempat penjualan makanan atau minuman kekinian di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman ini. Guna menggali potensi pajak dan meningkatkan kualitas basis data, kami melakukan KPDL,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam pelaksanaan penyisiran tersebut, petugas menghimpun data terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Data tersebut antara lain omzet, biaya usaha, serta status kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat pelaksanaan usaha.

Salah seorang tempat usaha yang dikunjungi petugas pajak ialah gerai makanan dan minuman kekinian yang dimiliki Usman. Menurut Usman, usahanya baru berjalan selama tiga bulan sejak didirikan April lalu.

“Kami baru buka Ramadan lalu, jadi masih sangat baru. Untuk itu saya mohon bimbingannya. Segera akan saya lengkapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak ini. Ada juga tim kami yang akan mengurus,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sementara itu, petugas KP2KP Pinrang Ihya memberikan penjelasan kepada usahawan terkait dengan kewajiban pajak usahawan yang termasuk dalam UMKM. Tak ketinggalan, Ihya juga menjelaskan penjelasan perihal batasan peredaran bruto dari usaha yang dikenai pajak.

“Untuk tahun 2022, pajak penghasilan dari usaha mulai disetorkan jika omzet dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta. Dalam artian, terdapat potongan pajak Rp2,5 juta setiap tahun. Batasan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya.

KP2KP Pinrang berharap pelaksanaan kunjungan lapangan ini bisa memberikan pemahaman yang baik kepada para usahawan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan pula akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak