INSENTIF PAJAK

Sisa 3 Bulan Lagi, DJP Imbau UMKM Manfaatkan Insentif PPh Final DTP

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 15:39 WIB
Sisa 3 Bulan Lagi, DJP Imbau UMKM Manfaatkan Insentif PPh Final DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan program insentif PPh final UMKM tersisa 3 bulan karena akan berakhir Desember 2020. Pelaku UMKM dapat memperoleh insentif dengan melaporkan omzet dan realisasi insentifnya melalui DJP online.

"Kami berharap semua UMKM dapat memanfaatkannya karena cukup lapor di pajak.go.id, pada e-reporting. Tidak perlu bayar lagi," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hestu mengingatkan kembali pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.

Pemerintah, sambungnya, juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk memberikan insentif PPh final UMKM DTP. Namun, realisasi hingga 28 September 2020 baru Rp400 miliar atau 16,6% dari target. Simak pula artikel ‘Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%, Ada Apa?’.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Hipmi Ajib Hamdani menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami ada insentif PPh Final DTP sehingga pemanfaatannya masih kecil. Hal itu misalnya terlihat dari sekitar 70% anggota Hipmi yang merupakan UMKM.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Hipmi menyadari banyak pelaku usaha belum notice ada insentif ini. Jangankan bicara kepatuhan membayar pajak, literasi soal pajak saja masih rendah," ujarnya.

Hal serupa disampaikan dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi. Tirta yang juga seorang pengusaha itu menilai banyak teman sesama pengusaha yang ternyata tidak memahami alasan kewajiban membayar pajak.

Dia pun menyarankan agar DJP menggencarkan sosialisasi mengenai literasi pajak kepada pelaku UMKM. Pada saat yang bersamaan, sambungnya, DJP perlu terus mempermudah prosedur pembayaran pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi