Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto kini makin dilirik sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Sejak mulai populer pada 2017 lalu, kini perdagangan kripto sudah resmi diakui dan legalitasnya diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 99/2018, pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Berbagai kebijakanpun diambil melalui peraturan turunan dalam rangka menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," tulis Bappebti dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (27/4/2023).
Lantas seperti apa perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia? Berikut adalah rangkuman linimasanya dari tahun ke tahun.
2017
Aset kripto mulai populer dan bebas diperdagangkan tanpa aturan. Bappebti membuat kajian aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.
2018
Aset kripto resmi ditetapkan sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti. Pemerintah menerbitkan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
2019
1. Peraturan Bappebti terbit, khususnya tentang teknis perdagangan aset kripto di Indonesia.
2. Literasi dan kerja sama dalam rangka perlindungan konsumen ditingkatkan.
3. Total ada 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
2020
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terurama soal teknis perdagangan aset kripto di Indonesia serta literasi dan sosialisasi peraturan.
2. Penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan.
3. Total nilai transaksi Rp64,98 triliun.
2021
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terutama soal literasi peraturan. 2
2. Total nilai transaksi Rp859,45 triliun.
3. Jumlah pelanggan mencapai 11,2 juta.
2022
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, literasi peraturan, dan menjadi anggota aktif MER-FATF.
2. Perubahan penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan, yakni total 383 aset.
3. Total nilai transaksi Rp306,39 triliun.
4. Jumlah pelanggan 16,7 juta.
5. Pajak yang diberikan ke Negara (Mei-Desember 2022) tercatat RP246,5 miliar.
6. Total 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
2023
1. Total nilai transaksi Rp38,5 triliun dengan total pelanggan 17,4 juta.
2. Total 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. (sap)